HOMEPROPERTY_JKT yang IKLANKAN PULAU UMANG Rp65 Miliar Terancam Penjara 6 Tahun
Menjual pulau di Indonesia adalah tindakan ilegal! Ini aturan hukum, sanksi pidana UU ITE, hingga kronologi penyegelan Pulau Umang akibat iklan Rp65 miliar.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang mengabaikan koridor hukum.
Saat ini, penyegelan mencakup seluruh aktivitas di lokasi pulau untuk menjamin perlindungan ekosistem pesisir Selat Sunda.
KKP mendesak pengelola agar segera kooperatif melengkapi dokumen perizinan jika ingin melanjutkan aktivitas bisnis secara legal dan berkelanjutan.