Politik . 22/04/2026, 22:34 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," jelasnya.
Dalam analisis hukumnya, Yusril membedakan secara tegas antara kebebasan berpendapat dengan delik penghasutan.
Penghasutan adalah murni tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Namun, selama apa yang disampaikan oleh akademisi merupakan hasil pemikiran kritis dan argumentasi ilmiah, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghasutan.
Langkah Menko Yusril ini dipandang sebagai upaya untuk menyejukkan tensi politik dan memastikan mimbar akademik tetap menjadi benteng terakhir kebenaran di Indonesia.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para akademisi tidak lagi ragu dalam memberikan masukan konstruktif bagi pembangunan bangsa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan berpendapat bagi kalangan intelektual di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghalang-halangi atau melarang akademisi yang ingin melontarkan kritik terhadap berbagai kebijakan publik.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pelaporan hukum yang menimpa dua akademisi ternama, Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Menurut Yusril, kritik dari kampus adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," tegas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (22/04/2026).
Menanggapi fenomena kritik yang disampaikan oleh akademisi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Yusril menekankan pentingnya kedewasaan dalam berorganisasi.
Ia berpendapat bahwa mekanisme etik di lingkungan institusi pendidikan harus didahulukan untuk menilai sejauh mana objektivitas kritik tersebut, bukan langsung ditarik ke ranah kepolisian.
Jika dewan etik menyatakan bahwa pernyataan seorang akademisi masih dalam koridor keilmuan dan tidak melanggar kode etik, maka proses pidana seharusnya gugur demi hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media