Politik . 22/04/2026, 22:34 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Yusril mengingatkan bahwa pidana adalah langkah terakhir (ultimum remedium), kecuali jika terbukti adanya unsur penghasutan yang nyata.
"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana? Orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi," tambah Yusril.
Meskipun membela hak kritik, Yusril mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara berhak melaporkan pihak lain ke kepolisian.
Namun, polisi memiliki kewajiban untuk menyeleksi laporan tersebut secara ketat guna melihat apakah laporan itu sah atau hanya sekadar upaya kriminalisasi.
Bagi para akademisi yang sudah terlanjur dilaporkan, Yusril memberikan saran praktis agar tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengimbau agar mereka memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian sebagai forum untuk menjelaskan latar belakang akademis dari kritik yang disampaikan.
"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," jelasnya.
Dalam analisis hukumnya, Yusril membedakan secara tegas antara kebebasan berpendapat dengan delik penghasutan.
Penghasutan adalah murni tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
Namun, selama apa yang disampaikan oleh akademisi merupakan hasil pemikiran kritis dan argumentasi ilmiah, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penghasutan.
Langkah Menko Yusril ini dipandang sebagai upaya untuk menyejukkan tensi politik dan memastikan bahwa mimbar akademik tetap menjadi benteng terakhir kebenaran di Indonesia.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan para akademisi tidak lagi ragu dalam memberikan masukan konstruktif bagi pembangunan bangsa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media