Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 10:57 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Skandal dugaan korupsi dalam tata kelola Pertamina periode 2019–2023 akhirnya mencapai puncaknya di meja hijau.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (22/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan berat terhadap 5 terdakwa.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas kerugian besar yang menghantam stabilitas ekonomi serta sektor energi strategis nasional.
Terdakwa Dwi Sudarsono menjadi sosok yang paling terpojok dengan tuntutan tertinggi mencapai 12 tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti bernilai fantastis.
Jika para terdakwa gagal melunasi kewajiban finansial tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, negara tidak akan segan-segan menyita dan melelang seluruh aset pribadi sebagai ganti rugi.
“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi kepentingan negara,” tegas JPU dalam nota tuntutannya.
Jaksa telah menyusun daftar hukuman yang bervariasi bagi kelima terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam skandal tersebut.
Berikut adalah daftar "dosa" finansial dan fisik yang harus mereka hadapi:
1. Dwi Sudarsono (Tuntutan Utama): Penjara 12 Tahun, denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp5 Miliar (Subsider 7 tahun penjara).
2. Arief Sukmara: Penjara 10 Tahun, denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp5 Miliar (Subsider 5 tahun penjara).
3. Toto Nugroho: Penjara 10 Tahun, denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp5 Miliar (Subsider 7 tahun penjara).
4. Hasto Wibowo: Penjara 10 Tahun, denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp5 Miliar (Subsider 7 tahun penjara).
5. Indra Putra: Penjara 6 Tahun, denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp5 Miliar (Subsider 2,5 tahun penjara).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media