Hukum dan Kriminal . 23/04/2026, 10:57 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Pemerintah melalui Kejaksaan memastikan tidak akan memberikan ruang bagi para koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya.
Mekanisme uang pengganti menjadi senjata utama untuk memulihkan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menekankan penanganan perkara ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi di sektor vital energi.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka hukuman penjara tambahan (subsider) yang cukup lama telah menanti.
Hal ini dirancang untuk memberikan efek jera maksimal bagi siapa pun yang berani mengganggu tata kelola perusahaan pelat merah.
Meskipun tuntutan jaksa sangat menekan, persidangan belum berakhir.
Majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan Pledoi (Nota Pembelaan) pada agenda sidang berikutnya.
Tahap ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi para elit Pertamina tersebut untuk meyakinkan hakim agar meringankan hukuman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media