Ekonomi . 23/04/2026, 15:32 WIB

Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih Nasional

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam surat edaran yang ditandatangani, Rabu, 22 April 2026.

Insentif tersebut tidak hanya berlaku untuk kendaraan baru, tetapi juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung transisi menuju energi bersih dan peningkatan kualitas udara.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi stabilitas harga dan pasokan energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.

Dalam implementasinya, para gubernur diminta segera menetapkan kebijakan tersebut melalui keputusan kepala daerah, sekaligus melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com