Nasional . 23/04/2026, 19:19 WIB

SIAP-SIAP BAYAR! Ngurus E-KTP Hilang Gak Lagi Gratis?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Usulan sanksi denda bagi masyarakat yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sedang digodok. Langkah ini diwacanakan sebagai upaya untuk mendorong rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen identitas resmi yang merupakan aset penting negara.

Selama ini, proses cetak ulang e-KTP akibat kehilangan diberikan secara gratis tanpa kompensasi apa pun.

Namun, kemudahan ini justru memicu tingginya angka keteledoran warga. Dengan adanya denda, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam merawat kartu identitas mereka agar tidak mudah rusak atau hilang.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.

Puluhan Ribu Laporan Kehilangan KTP Per Hari

Tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan telah menjadi beban finansial yang signifikan bagi kas negara.

Berdasarkan data Kemendagri, jumlah laporan kehilangan e-KTP setiap harinya mencapai angka yang mengejutkan, yakni mencapai puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia.

Kondisi ini menjadikan layanan administrasi kependudukan sebagai salah satu cost center atau pusat biaya yang besar.

Karena setiap keping kartu yang dicetak ulang membutuhkan biaya material dan operasional, ketergantungan pada pencetakan ulang gratis dianggap tidak lagi berkelanjutan jika kesadaran masyarakat tidak ditingkatkan.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini,” tambah Bima Arya.

Selain membahas sanksi denda, Wamendagri juga mengusulkan beberapa langkah transformatif lainnya untuk memperkuat sistem kependudukan nasional.

Fokus utamanya adalah akselerasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kartu fisik di masa depan.

Beberapa poin penting lain dalam usulan tersebut meliputi:

  • Penguatan IKD: Mendorong masyarakat beralih ke versi digital yang lebih aman dan minim risiko hilang fisik.
  • Dasar Hukum KIA: Memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA) agar memiliki fungsi yang lebih luas.
  • Perubahan Nomenklatur: Mengusulkan perubahan istilah hukum dari kata "cacat" menjadi "disabilitas" dalam dokumen kependudukan resmi untuk menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dan etika.

Usulan denda ini dipandang sebagai instrumen edukatif agar warga negara memahami bahwa setiap dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah memiliki nilai biaya yang ditanggung oleh pajak masyarakat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com