Nasional . 23/04/2026, 16:06 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Meski tidak memiliki pangkalan militer permanen di Singapura, AS memiliki akses penggunaan fasilitas pelabuhan untuk mendukung operasional armadanya.
Pemerintah Indonesia pun menilai aktivitas tersebut sebagai hal yang wajar. Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut patroli AS di kawasan merupakan bagian dari praktik internasional yang sudah lama berjalan.
Secara hukum, Selat Malaka termasuk jalur pelayaran internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam aturan tersebut, kapal asing memiliki hak lintas transit tanpa hambatan.
Artinya, rencana pemungutan pajak harus mempertimbangkan aspek hukum internasional agar tidak melanggar prinsip kebebasan navigasi.
Selain itu, faktor geopolitik juga menjadi tantangan besar. Setiap kebijakan di Selat Malaka berpotensi memicu ketegangan antarnegara, termasuk dengan kekuatan besar seperti Amerika Serikat. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media