Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Sindikat Narkoba di Rutan Salemba

news.fin.co.id - 23/04/2026, 15:49 WIB

Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Sindikat Narkoba di Rutan Salemba

Aktor Ammar Zoni usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus narkotika.Foto:ANT

fin.co.id – Aktor Muhammad Amar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali harus menghadapi kenyataan pahit di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada mantan suami Irish Bella tersebut. Ammar terbukti secara sah melakukan praktik jual beli narkotika saat masih berstatus sebagai tahanan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis 23 April 2026, Ammar Zoni juga mendapat sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Hakim menilai Ammar memiliki peran aktif sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja dan sabu di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Mengadili: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar," tegas Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan di ruang sidang.

Terlibat Sindikat Jaringan Rutan

Advertisement

Fakta hukum di persidangan mengungkap bahwa Ammar tidak bertindak sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka terbukti melanggar hukum dengan menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I.

Vonis yang diterima para terdakwa lainnya bervariasi. Asep dan Ade Candra mendapatkan hukuman 4 tahun penjara, sementara Ardian dijatuhi 5 tahun penjara. Adapun Andi dan Rivaldi menerima vonis 6 tahun penjara. Semuanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Merespons putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sisi lain, empat terdakwa lainnya memilih untuk menerima putusan hakim tersebut secara langsung.

Pertimbangan Hakim: Minim Efek Jera

Majelis hakim menyoroti beberapa poin krusial yang memperberat hukuman para terdakwa. Salah satu alasan utamanya adalah tindakan nekat mereka yang mengulangi perbuatan pidana saat masih menjalani masa penahanan di Rutan. Hakim menilai para terdakwa tidak menunjukkan efek jera dan justru merusak tatanan sosial, khususnya generasi muda.

"Keadaan yang memberatkan adalah para terdakwa tidak berterus terang di persidangan dan mengulangi tindak pidana saat dalam masa penahanan," kutip hakim dalam pertimbangannya.

Kendati demikian, hakim masih memberikan poin meringankan karena para terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Faktor usia yang masih muda juga menjadi pertimbangan hakim dengan harapan mereka dapat memperbaiki kualitas hidup di masa depan.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi karier Ammar Zoni yang sebelumnya sudah berkali-kali terjerat kasus serupa. Publik kini menanti apakah sang aktor akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atau menerima hukuman panjang tersebut.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID