Tuntutan Bebas Toni Aji Anggoro, Kejagung: Status Hukum Sudah Final dan Mengikat!

news.fin.co.id - 23/04/2026, 14:30 WIB

Tuntutan Bebas Toni Aji Anggoro, Kejagung: Status Hukum Sudah Final dan Mengikat!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Toni Aji telah selesai secara prosedural.Foto:ANT

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jawaban menohok terhadap aksi massa yang menuntut pembebasan terpidana korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Toni Aji Anggoro. Otoritas hukum tertinggi ini menegaskan bahwa status hukum yang menjerat Toni sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga tuntutan massa dianggap tidak berdasar secara hukum.

Sebelumnya, massa dari Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (20/4/2026). Mereka mendesak agar Toni Aji dibebaskan dari jeratan hukum, menyusul adanya terdakwa lain dalam kasus yang sama, Amsal Sitepu, yang justru divonis bebas oleh hakim.

Kejagung: Karakteristik Perkara Berbeda

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Toni Aji telah selesai secara prosedural. Ia menekankan bahwa meskipun ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam pusaran kasus yang sama, setiap terdakwa memiliki karakteristik peran dan substansi perkara yang berbeda.

Advertisement

"Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah. Substansi perkara Toni Aji berbeda dengan Amsal Sitepu, meskipun keduanya ditangani oleh Kejari Karo," ujar Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2026.

Anang menambahkan bahwa keadilan di mata hukum melihat keterlibatan per individu secara mendalam. "Setiap kasus memiliki karakteristik masing-masing. Informasi yang saya terima, perkara ini sudah terbukti di persidangan dan bahkan terpidana sudah dieksekusi," tegasnya.

Status Hukum Final Sejak Februari 2026

Senada dengan Kejagung, Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menutup pintu bagi tuntutan massa tersebut. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengungkapkan bahwa wewenang pengadilan sudah berakhir sejak putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT).

"Kasus Toni Aji Anggoro sudah diputus pada 28 Januari 2026 dan mencapai status berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026," jelas Soniady.

Dalam perkara ini, Toni Aji dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini jauh berbeda dengan terdakwa lainnya seperti Jesaya Perangin-angin yang menerima hukuman 20 bulan penjara plus kewajiban membayar uang pengganti Rp 228 juta. Sementara itu, satu direktur lainnya, Jesaya Ginting, hingga kini masih menyandang status Buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus korupsi pembuatan profil desa di Karo ini sempat mencuri perhatian nasional setelah videografer Amsal Sitepu divonis bebas. Hal tersebut memicu perdebatan publik hingga berujung pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI. Namun, bagi Toni Aji Anggoro, Kejagung memastikan pintu pembebasan melalui aksi massa telah tertutup rapat oleh ketetapan hukum yang sudah final.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID