Regenerasi Partai: Golkar dan PKS Dukung Usul KPK Batasi Jabatan Ketum

news.fin.co.id - 24/04/2026, 15:55 WIB

Regenerasi Partai: Golkar dan PKS Dukung Usul KPK Batasi Jabatan Ketum

Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, merespons usulan KPK membatasi masa jabatan ketum partai maksimal dua periode.Foto:Golkar

fin.co.id – Arus dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik mulai mengalir dari sejumlah fraksi besar. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara terbuka menyatakan kesepakatannya agar jabatan tertinggi di tubuh parpol dibatasi maksimal dua periode kepengurusan.

Sikap ini tergolong kontras di tengah penolakan keras beberapa partai lain yang menganggap intervensi negara melalui Undang-Undang Partai Politik tersebut melampaui kewenangan. Golkar dan PKS justru memandang pembatasan ini sebagai langkah krusial untuk memastikan sirkulasi kepemimpinan dan proses kaderisasi berjalan secara sehat dan transparan.

Golkar Sebut Pembatasan Jabatan Hal Biasa

Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, menegaskan bahwa partainya tidak terkejut dengan wacana yang dilemparkan KPK. Menurutnya, praktik pembatasan kepemimpinan sudah menjadi tradisi di internal partai berlambang pohon beringin tersebut. Ia menilai sirkulasi kepemimpinan sangat penting agar kekuatan partai tidak hanya bertumpu pada satu figur sentral semata.

Advertisement

Yahya juga menyoroti perubahan demografi pemilih pada Pemilu 2029 mendatang yang akan didominasi oleh generasi milenial dan Gen Z hingga mencapai 70 persen. "Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU Politik," ujar Yahya Zaini saat dihubungi pada Jumat 24 April 2026. Ia meyakini regenerasi adalah kunci agar partai tetap relevan bagi pemilih muda.

PKS Klaim Sudah Terapkan di Aturan Internal

Senada dengan Golkar, PKS melalui Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Mulyanto, mengungkapkan bahwa partainya telah mengadopsi prinsip pembatasan dua periode dalam aturan internal. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi Presiden Partai, tetapi juga menyasar jabatan tinggi lainnya seperti Ketua Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan Pusat.

Mulyanto berpendapat bahwa pembatasan jabatan adalah bagian dari komitmen nyata terhadap nilai-nilai demokrasi. "Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," jelasnya. Bagi PKS, regulasi ini justru memperkuat institusi partai agar tidak terjebak dalam gaya kepemimpinan otoriter.

Pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Meski mendapat dukungan dari Golkar dan PKS, wacana ini tetap terganjal oleh argumentasi hukum dari pihak yang kontra. Sebagian anggota DPR, termasuk dari fraksi PKB, menilai usulan KPK bersifat ahistoris atau tidak sejalan dengan sejarah hukum yang ada. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 194/PUU-XXIII/2025 tertanggal 12 November 2025 yang secara tegas menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketum parpol.

Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa MK telah memutus perkara tersebut dan memandang penentuan masa jabatan merupakan otonomi penuh internal partai. Perbedaan pandangan yang tajam ini diprediksi akan membuat pembahasan revisi UU Partai Politik di parlemen berlangsung alot, antara kebutuhan regenerasi nasional dan penghormatan terhadap kedaulatan organisasi politik.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID