fin.co.id - Seorang prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian di Lebanon, Kopral Rico Pramudia, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Beirut, Jumat, 24 April 2026.
Kabar wafatnya Kopral Rico diumumkan langsung oleh UNIFIL melalui pernyataan resmi. Prajurit berusia 31 tahun itu sebelumnya mengalami luka serius dan sempat melewati masa kritis selama hampir satu bulan sejak insiden yang terjadi pada akhir Maret.
"UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan kolega Kopral Pramudia serta Tentara Indonesia dan Pemerintah dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini," demikian pernyataan UNIFIL.
Dalam keterangannya, UNIFIL menjelaskan bahwa Rico meninggal akibat luka yang dideritanya setelah menjalani perawatan intensif di Beirut.
"Kopral (Rico) Pramudia, 31 tahun, wafat setelah berjuang melawan luka-lukanya di sebuah rumah sakit di Beirut,” lanjut UNIFIL.
Insiden yang menyebabkan luka parah tersebut terjadi setelah proyektil menghantam pos UNIFIL di wilayah Adchit Al Qusayr, Lebanon. Peristiwa ini menambah daftar korban dari personel Indonesia yang bertugas dalam misi penjaga perdamaian PBB.
Atas kejadian ini, UNIFIL kembali menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban, TNI, pemerintah, serta seluruh masyarakat Indonesia.
"UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat Kopral Pramudia, serta kepada TNI, Pemerintah, dan seluruh rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” terang UNIFIL.
Dengan wafatnya Kopral Rico, jumlah personel TNI yang gugur dalam misi UNIFIL sejak konflik memanas pada akhir Maret bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga prajurit telah lebih dahulu meninggal dunia, yakni Praka Farizal Romadhon, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar.
Dalam pernyataan lanjutannya, UNIFIL juga menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.