Megapolitan . 26/04/2026, 16:39 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Jakarta punya banyak cerita soal seni dan budaya. Namun, di tengah derasnya modernisasi, ruang ekspresi seperti Balai Budaya Condet justru jadi sorotan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong gedung ini agar terus aktif sebagai pusat kreativitas sekaligus benteng pelestarian tradisi, khususnya budaya Betawi.
Balai Budaya Condet bukan sekadar gedung pertunjukan biasa. Tempat ini menghadirkan ruang bagi seniman untuk berkarya, berekspresi, dan menjaga identitas budaya lokal agar tidak hilang ditelan zaman. Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut terlibat langsung dalam berbagai kegiatan seni yang digelar.
Kepala Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rinaldi, menegaskan pentingnya ruang pertunjukan bagi perkembangan kota. Menurutnya, keberadaan fasilitas seni seperti ini menjadi kunci agar para seniman tetap bisa berkarya dan berkembang.
Ia menyoroti bahwa pengembangan kesenian di Jakarta tidak boleh berhenti. Justru, ruang seperti Balai Budaya Condet harus terus hidup dan aktif menampilkan berbagai pertunjukan seni budaya, terutama yang mengangkat identitas Betawi.
Dengan kata lain, Balai Budaya Condet bukan hanya tempat tampil, tetapi juga menjadi pusat pergerakan budaya di ibu kota.
Balai Budaya Condet berdiri sejak sekitar tahun 1990. Awalnya, tempat ini dikenal sebagai Laboratorium Tari dan Karawitan Condet. Seiring waktu, fungsi dan perannya berkembang menjadi ruang pertunjukan seni budaya yang lebih luas.
Saat ini, gedung tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya. Pemprov pun melengkapi fasilitasnya agar mendukung berbagai aktivitas seni.
Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain:
Dengan fasilitas ini, seniman maupun komunitas bisa menggelar berbagai acara dengan nyaman.
Menariknya, Balai Budaya Condet tidak hanya digunakan oleh pemerintah. Pihak lain juga bisa memanfaatkan gedung ini untuk menyelenggarakan pertunjukan seni budaya.
Namun, penggunaan tersebut tetap mengikuti skema pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta. Artinya, kegiatan yang digelar tidak boleh mengganggu tugas dan fungsi perangkat daerah, serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media