Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta Disorot, DPR Minta Pelaku Dihukum Tanpa Ampun

news.fin.co.id - 26/04/2026, 12:06 WIB

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta Disorot, DPR Minta Pelaku Dihukum Tanpa Ampun

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

fin.co.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, menuai perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir Antar, Minggu, 26 April 2026, Sahroni menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi yang tidak bisa ditoleransi.

"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka," kata Sahroni.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus menyasar semua pihak tanpa terkecuali, termasuk pengelola yayasan yang menaungi daycare tersebut. Sahroni juga menyoroti informasi yang menyebut pimpinan yayasan diduga merupakan aparat penegak hukum.

Advertisement

Menurutnya, jika informasi tersebut benar, maka lembaga terkait harus bertindak tegas.

"Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegas Sahroni.

Selain penegakan hukum, ia juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak yang kini semakin banyak bermunculan, khususnya terkait aspek perizinan dan standar operasional.

"Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas Daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. Hal ini karena seperti kita ketahui, Daycare little Aresha ini tidak memiliki izin," tutup Sahroni.

Berdasarkan data sementara, sedikitnya 53 anak berusia bayi hingga balita diduga menjadi korban dalam kasus ini. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.

Dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak daycare tersebut mulai beroperasi sekitar satu tahun lalu. Hingga kini, pihak kepolisian di Polresta Yogyakarta masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bukti dan mengungkap fakta secara menyeluruh.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID