Nekat Berangkat Tanpa Antre! Kemenhaj Bongkar Sanksi Ngeri Haji Ilegal

news.fin.co.id - 26/04/2026, 17:42 WIB

Nekat Berangkat Tanpa Antre! Kemenhaj Bongkar Sanksi Ngeri Haji Ilegal

Sebanyak 393 jemaah haji kloter pertama asal Provinsi Banten resmi diberangkatkan. (rfh)

fin.co.id - Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi terus berjalan dengan progres signifikan. Hingga 24 April 2026, sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.051 jemaah Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, 17.747 jemaah yang tergabung dalam 45 kloter telah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Di tengah kelancaran proses tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji non-prosedural yang kian marak.

“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya dalam keterangan, Minggu, 26 April 2026.

Advertisement

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan perkara sepele. Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan sanksi tegas bagi jemaah yang nekat berhaji tanpa visa resmi.

Mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun menjadi konsekuensi yang harus ditanggung.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani jemaah non-prosedural. Tim ini bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan otoritas imigrasi.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penipuan atau praktik haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji sebagai kanal pengaduan resmi.

Selain itu, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diingatkan untuk tidak menarik biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap hal ini akan ditindak tegas.

Sementara itu, bagi jemaah yang telah berada di Madinah, pemerintah mengimbau agar menjaga kesehatan mengingat suhu udara yang mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 25 persen.

Jemaah diminta memperbanyak konsumsi air, menggunakan pelindung kepala, mengenakan pakaian nyaman, serta mengikuti arahan petugas demi kelancaran ibadah.

Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan terbaik melalui program Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, agar seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID