fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tempat usaha bernama White Rabbit PIK resmi dihentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut oleh pemerintah daerah.
Penutupan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari keputusan pencabutan izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Langkah tersebut berkaitan dengan temuan dugaan peredaran narkotika yang diungkap oleh Bareskrim Polri.
White Rabbit PIK yang berlokasi di kawasan Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, menjadi sasaran penindakan setelah dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah menilai tindakan ini perlu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tempat usaha hiburan di Ibu Kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan bahwa penghentian aktivitas usaha dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan administrasi maupun kewajiban operasional.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku," kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat 24 April 2026.
Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026. Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk yang berada di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional tempat usaha tersebut.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta selanjutnya melakukan pemantauan dan pemeriksaan administratif. Dari hasil pengawasan, White Rabbit PIK dinilai melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Disparekraf mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui penerbitan surat pencabutan izin berusaha pada 10 April 2026.
Pencabutan izin tidak hanya berlaku untuk satu jenis usaha. Sejumlah aktivitas usaha yang berada dalam lokasi yang sama juga ikut dicabut legalitasnya, termasuk bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke.
Setelah proses administrasi rampung, Disparekraf mengirimkan rekomendasi resmi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penutupan lokasi usaha pada 20 April 2026. Penindakan kemudian dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan sehari setelahnya.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.
"Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan," ujar Satriadi. *