fin.co.id - Industri perkayuan di Sumatera Utara tengah diguncang kabar pahit. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara resmi mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya yang akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang. Keputusan drastis ini diambil manajemen menyusul langkah tegas pemerintah yang mencabut izin operasional pemanfaatan hutan perusahaan.
Langkah sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan manajemen secara maraton pada 23 hingga 24 April 2026 lalu. Berhentinya seluruh kegiatan operasional di areal hutan yang selama ini menjadi "napas" perusahaan menjadi alasan utama di balik efisiensi besar-besaran ini.
"Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, yang mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam pengumuman resminya di keterbukaan informasi.
Pencabutan Izin PBPH: Dampak Pelanggaran dan Bencana Ekologis
Pangkal persoalan ini bermula dari tindakan tegas pemerintah yang memasukkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut secara permanen. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL seluas 167.912 hektare (ha) ditarik kembali oleh negara.
Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam menunjukkan adanya pelanggaran operasional yang diduga kuat memicu rentetan bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Dengan hilangnya akses terhadap lahan ratusan ribu hektare tersebut, TPL praktis kehilangan basis produksinya, yang secara otomatis menghentikan seluruh rantai kegiatan pemanfaatan hutan di lapangan.
Pembelaan Manajemen dan Kondisi Finansial
Meski harus merumahkan karyawan, manajemen TPL mengeklaim bahwa badai PHK ini tidak akan memberikan dampak destruktif terhadap kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh dalam jangka pendek. Mereka memastikan kelangsungan usaha perseroan tetap berjalan meski dalam skala yang terbatas pasca-pencabutan izin tersebut.
Di sisi lain, Direktur TPL Anwar Lawden sempat melayangkan bantahan keras terkait tudingan perusakan lingkungan. Ia menegaskan bahwa selama ini perusahaan telah menjalankan prinsip keberlanjutan (sustainability) di bawah pengawasan instansi terkait.
"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar Lawden dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Namun, pembelaan tersebut tampaknya belum mampu mengubah keputusan otoritas berwenang untuk menghentikan izin konsesi lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan berkode saham INRU tersebut. Kini, mata publik tertuju pada nasib para pekerja yang terdampak di tengah ketatnya persaingan industri pulp dan kertas nasional.