fin.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memberikan tanggapannya terkait aksi demontrasi mahasiswa pada Senin, 27 April 2025, yang menuntut korps Adhyaksa tersebut melakukan evaluasi internal pasca ada seorang jaksanya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Arsyad menjelaskan, tuntutan yang disampaikan kelompok mahasiswa dalam aksi unjuk rasa menjadi momentum bagi lembaga untuk melakukan optimalisasi metode kerja.
Salah satu langkah yang diambil adalah meminimalisasi interaksi dengan pihak luar yang tidak berkepentingan.
"Intinya mahasiswa meminta adanya perbaikan di instansi kami. Itu sudah kami lakukan melalui optimalisasi metode kerja, pengawasan pimpinan, serta menjalankan SOP secara konsisten," ujar Arsyad di Tangerang, Selasa (28/4/2026).
Mengenai oknum aparat yang diduga terlibat pelanggaran, Arsyad menegaskan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan di pengadilan. Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tupi.
"Ada perkara yang sedang disidangkan dan itu terbuka untuk umum. Silakan masyarakat dan media memantau jalannya persidangan," katanya lagi.
Terkait sistem kontrol, Arsyad mengeklaim bahwa pengawasan di korps kejaksaan sebenarnya sudah berjalan secara berjenjang. Selain pengawasan internal dari tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung, ada pula Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal.
Ia meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan prosedur oleh jaksa di lapangan. "Kami terbuka. Apabila ada dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada," ucap Arsyad.
Sebelumnya, mosi tidak percaya juga sempat disuarakan para mahasiswa. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut adanya transparansi dan pembersihan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara.