Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 06:58 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Afdhal menegaskan pemerintah kota akan memastikan proses hukum berjalan hingga selesai dan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.
Daycare Disebut Tidak Memiliki Izin Operasional
Tim Hukum Pemkot Banda Aceh turut mengambil langkah pendampingan kepada keluarga korban. Pemerintah disebut telah menerima laporan, memberikan bantuan psikososial, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Pemerintah juga akan meminta klarifikasi dari pihak pengelola dan yayasan terkait tanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut disebut belum memiliki izin operasional.
Pemkot Banda Aceh kini melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare di wilayahnya guna memastikan perlindungan anak diterapkan sesuai standar.
Selain pemeriksaan izin, monitoring dan evaluasi terhadap layanan penitipan anak serta pendidikan usia dini juga akan diperketat.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memilih fasilitas penitipan anak serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis korban.
“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sulthan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media