Nasional . 31/07/2026, 07:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membenarkan adanya insiden powerbank milik seorang penumpang yang terbakar dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK), Kamis 30 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, mengatakan peristiwa tersebut memang terjadi saat pesawat dalam perjalanan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan," kata Taufan dalam keterangan pers di Makassar, Kamis 30 Juli.
Menurut Taufan, setelah pesawat mendarat, petugas Aviation Security maskapai segera melaporkan insiden tersebut dan menyerahkan penumpang terkait kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.
Proses penanganan juga didampingi oleh petugas Airport Security Bandara Soekarno-Hatta. Ia memastikan seluruh rangkaian penanganan berlangsung tanpa mengganggu operasional bandara.
Kapasitas Powerbank Masih Sesuai Aturan
Hasil identifikasi menunjukkan powerbank yang terbakar memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada di bawah batas maksimum yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat.
Taufan menjelaskan, ketentuan mengenai pembawaan powerbank mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa ke dalam kabin. Sementara perangkat berkapasitas 100 hingga 160 Wh wajib dilaporkan kepada maskapai saat proses check-in untuk mendapatkan persetujuan.
Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh atau yang kapasitasnya tidak diketahui dilarang dibawa dalam penerbangan.
Penumpang Dilarang Menggunakan Powerbank Selama Penerbangan
Selain mengatur kapasitas, regulasi juga mewajibkan powerbank dibawa sebagai bagasi kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
Penumpang juga dilarang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank itu sendiri.
Maskapai dan otoritas penerbangan turut membatasi jumlah powerbank yang boleh dibawa, yakni maksimal dua unit untuk setiap penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau seluruh penumpang agar mematuhi aturan terkait pembawaan dan penggunaan powerbank selama penerbangan demi menjaga keselamatan bersama. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media