Nasional . 31/07/2026, 06:58 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Terpisah dari Pendidikan, Istana: Mohon Beri Waktu

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, menegaskan pemerintah menghormati seluruh putusan MK. Namun, menurutnya, implementasi putusan tersebut masih perlu dikaji bersama berbagai pihak, termasuk DPR, karena berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, Kamis malam 30 Juli 2026.

Prasetyo mengaku hingga kini belum menerima salinan resmi putusan MK. Saat putusan dibacakan, dirinya tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menjadi komponen utama anggaran pendidikan maupun bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan. Mahkamah memberi waktu kepada pemerintah untuk melakukan pemisahan tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum. Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap konstitusional karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Karena itu, Mahkamah menilai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com