Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 18:31 WIB

Hakim Militer MARAH: Hadirkan Andrie Yunus atau JEMPUT PAKSA dalam Kasus Air Keras

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

fin.co.id - Persidangan kasus penyiraman air keras yang menyeret empat oknum personel TNI memasuki babak baru yang krusial.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan instruksi keras kepada Oditur Militer untuk memastikan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam persidangan mendatang.

Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa keterangan Andrie sangat vital guna mengungkap fakta kebenaran materiil.

Hakim bahkan mengancam akan menggunakan kewenangan hukum untuk melakukan pemanggilan paksa jika pihak Oditur gagal menghadirkan saksi pada agenda berikutnya.

"Saya minta untuk diupayakan. Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," tegas Kolonel Fredy dalam sidang di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Opsi Sidang Virtual & Koordinasi dengan LPSK

Menyadari kondisi keamanan dan trauma korban, Majelis Hakim memberikan fleksibilitas tinggi dalam proses pembuktian.

Mengingat Andrie Yunus berada di bawah perlindungan penuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hakim menyarankan koordinasi lintas lembaga agar persidangan tetap berjalan efektif.

Beberapa poin penting yang ditawarkan Majelis Hakim antara lain:

  • Kesaksian jarak jauh: penggunaan teknologi Zoom Meeting diakomodir jika kehadiran fisik tidak memungkinkan.
  • Pendampingan LPSK: jaminan keamanan penuh bagi saksi selama memberikan keterangan di muka sidang.
  • Akses medis: hakim memahami kendala kesehatan namun tetap memprioritaskan kelanjutan hukum acara.

Hingga akhir April 2026, kondisi Andrie Yunus dilaporkan belum sepenuhnya stabil. Oditur Militer, Mayor Chk Wasinton Marpaung, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan dua surat panggilan (27 Maret dan 3 April 2026).

Namun, korban masih menjalani pemulihan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar kimia yang serius secara fisik maupun trauma psikis.

Terdakwa dan Pasal Berlapis KUHP Nasional

Empat prajurit TNI yang kini berstatus terdakwa diduga melakukan tindakan keji tersebut secara terencana.

Motif utamanya adalah memberikan "pelajaran" karena korban dianggap sering menyudutkan institusi militer melalui kritik tajam terhadap revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com