Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 18:31 WIB

Hakim Militer MARAH: Hadirkan Andrie Yunus atau JEMPUT PAKSA dalam Kasus Air Keras

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Para terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan adalah:

  1. Kapten Nandala Dwi Prasetya
  2. Lettu Budhi Hariyanto Widhi
  3. Lettu Sami Lakka
  4. Serda Edi Sudarko

Atas tindakan yang dinilai mencoreng kehormatan TNI tersebut, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional.

Yaitu Pasal 467, 468, dan 469 terkait penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal yang dapat berujung pada pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com