Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 18:31 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Para terdakwa yang kini mendekam di sel tahanan adalah:
Atas tindakan yang dinilai mencoreng kehormatan TNI tersebut, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Nasional.
Yaitu Pasal 467, 468, dan 469 terkait penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal yang dapat berujung pada pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media