Ekonomi . 29/04/2026, 11:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Anjlok Rp30.000 per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bikin pelaku pasar deg-degan. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini terpantau turun cukup dalam. Pada Rabu pagi pukul 08.56 WIB, harga emas Antam anjlok Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.814.000 menjadi Rp2.784.000 per gram.

Penurunan ini langsung memicu perhatian investor, terutama mereka yang aktif memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. Pasalnya, pergerakan harga emas sering kali mencerminkan dinamika pasar global sekaligus sentimen ekonomi.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. Kini, harga buyback turun ke level Rp2.573.000 per gram. Artinya, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, nilai yang diterima juga ikut terpangkas.

Namun perlu diingat, harga emas Antam bersifat fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu. Faktor global, nilai tukar, hingga kebijakan ekonomi bisa memengaruhi pergerakannya dalam waktu singkat.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Untuk Anda yang ingin memantau atau bahkan membeli emas, berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.442.000
  • 1 gram: Rp2.784.000
  • 2 gram: Rp5.508.000
  • 3 gram: Rp8.237.000
  • 5 gram: Rp13.695.000
  • 10 gram: Rp27.335.000
  • 25 gram: Rp68.212.000
  • 50 gram: Rp136.345.000
  • 100 gram: Rp272.612.000
  • 250 gram: Rp681.265.000
  • 500 gram: Rp1.362.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.724.600.000

Harga tersebut mencerminkan nilai dasar sebelum pajak, sehingga total transaksi bisa sedikit berbeda tergantung status pajak pembeli.

Pajak Jadi Faktor Penting dalam Transaksi Emas

Selain memantau harga, investor juga wajib memahami aspek perpajakan dalam transaksi emas. Pemerintah telah menetapkan aturan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur pajak untuk jual beli emas batangan.

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung kepemilikan NPWP:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Menariknya, pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Jadi, dana yang diterima investor sudah bersih setelah pajak.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 dengan rincian:

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com