Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 07:10 WIB

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini di Pengadilan Militer Jakarta

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.di - Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari memastikan jadwal persidangan tidak mengalami perubahan dan tetap digelar sesuai rencana.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 29 April 2026.

Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara tersebut tercatat sebagai tindak pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda yang merupakan ruang sidang utama di pengadilan tersebut.

Para terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan untuk mengikuti proses pembacaan dakwaan. Pengadilan juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan keterbukaan.

Endah menegaskan jalannya sidang akan dilakukan secara independen, tidak memihak, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Persidangan ini menjadi tahap awal dari proses hukum terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Empat Anggota Militer Jadi Terdakwa

Dalam perkara tersebut, empat anggota militer telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri atas tiga perwira dan satu bintara.

Keempat terdakwa yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan data pada SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.

Pada dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider menggunakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com