Hukum dan Kriminal . 29/04/2026, 07:10 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Adapun dakwaan lebih subsider dikenakan melalui Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media