Pakar Ingatkan Risiko Izin Pesawat Militer Asing, Kedaulatan Udara Tak Bisa Ditawar

news.fin.co.id - 30/04/2026, 13:01 WIB

Pakar Ingatkan Risiko Izin Pesawat Militer Asing, Kedaulatan Udara Tak Bisa Ditawar

Akademisi hubungan internasional Connie Rahakundini Bakrie. Foto: ANTARA/HO-Indonesia Youth Congress

fin.co.id - Akademisi hubungan internasional Connie Rahakundini Bakrie menegaskan bahwa tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Menurutnya, setiap akses ke wilayah udara suatu negara harus melalui izin eksplisit dari otoritas berdaulat.

“Kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar, terutama di tengah pembahasan kerja sama akses militer asing oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan),” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.

Ia merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Dalam doktrin hukum udara internasional, prinsip tersebut menjadi dasar utama yang membedakan ruang udara dari wilayah laut yang menganut konsep terbuka.

Connie menjelaskan, Pasal 1 dalam konvensi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat mengakses ruang udara suatu negara tanpa persetujuan. Karena itu, pemberian izin secara menyeluruh tanpa kajian kasus per kasus dinilai berisiko tinggi.

Advertisement

Ia memperingatkan bahwa kebijakan “blanket clearance” berpotensi membuka peluang bagi pesawat asing melakukan pengumpulan intelijen secara rutin, termasuk pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis Indonesia.

Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan terhadap operasi militer nasional, terutama dalam situasi darurat.

“Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan. Ini bisa menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung,” tegasnya.

Menurut Connie, kerja sama internasional tetap dimungkinkan selama tidak mengorbankan prinsip kedaulatan negara. Ia menekankan bahwa kedaulatan dan martabat bangsa tidak sebanding dengan bentuk bantuan keamanan apa pun.

Ia juga memperkenalkan konsep “Rahakundinisme”, sebuah pendekatan yang menolak pemberian akses sepihak yang dinilai dapat melemahkan kedaulatan negara.

“Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap akses sepihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama para purnawirawan Tentara Nasional Indonesia membahas Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat.

Pertemuan tersebut digelar di kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di Jakarta Pusat. Kepala Biro Informasi Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyebut para purnawirawan memberikan berbagai analisis dan masukan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.

Meski demikian, rincian analisis tersebut tidak diungkap ke publik. Pemerintah memastikan seluruh masukan akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah strategis ke depan.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID