Putusan Terbaru MK: Pimpinan KPK Cukup Nonaktif, Tak Wajib Mundur Permanen

news.fin.co.id - 30/04/2026, 22:35 WIB

Putusan Terbaru MK: Pimpinan KPK Cukup Nonaktif, Tak Wajib Mundur Permanen

Putusan Terbaru MK, Pimpinan KPK Cukup Nonaktif, Tak Wajib Mundur Permanen

MK juga mengubah frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j menjadi wajib dimaknai sebagai "nonaktif dari".

Dengan demikian, sejak dilantik hingga masa jabatannya berakhir, pimpinan tersebut dilarang keras menjalankan fungsi profesi asalnya, namun hubungan administrasinya dengan instansi asal tidak terputus secara permanen.

Aturan Baru Berlaku Sejak Putusan Dibacakan

Dengan dikabulkannya uji materi ini, MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Advertisement

Aturan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak talenta terbaik dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, maupun profesional untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK tanpa rasa khawatir kehilangan status kepegawaian atau profesi di tempat asal.

Namun, MK menolak permohonan para pemohon untuk hal-hal selain dari perubahan diksi "melepas" dan "tidak menjalankan" tersebut. Putusan ini berlaku final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID