Putusan Terbaru MK: Pimpinan KPK Cukup Nonaktif, Tak Wajib Mundur Permanen
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 29 UU KPK. Pimpinan KPK tidak wajib mengundurkan diri permanen, melainkan cukup nonaktif dari jabatan asal
MK juga mengubah frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j menjadi wajib dimaknai sebagai "nonaktif dari".
Dengan demikian, sejak dilantik hingga masa jabatannya berakhir, pimpinan tersebut dilarang keras menjalankan fungsi profesi asalnya, namun hubungan administrasinya dengan instansi asal tidak terputus secara permanen.
Aturan Baru Berlaku Sejak Putusan Dibacakan
Dengan dikabulkannya uji materi ini, MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Aturan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak talenta terbaik dari berbagai instansi pemerintah, akademisi, maupun profesional untuk mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK tanpa rasa khawatir kehilangan status kepegawaian atau profesi di tempat asal.
Baca Juga
Namun, MK menolak permohonan para pemohon untuk hal-hal selain dari perubahan diksi "melepas" dan "tidak menjalankan" tersebut. Putusan ini berlaku final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka.
Berita Terkait
Pengamat Soroti Status Ferry Boboho dalam Kasus Febrie
Febrie Adriansyah Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus TPPU