Hukum dan Kriminal

Febrie Adriansyah Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus TPPU

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi.

Febrie Adriansyah Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus TPPU

fin.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi.

Selain FA, penyidik juga menyerahkan dua tersangka lainnya, yakni NH dan DR, kepada Penuntut Umum pada hari yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu 16 September 2026.

"Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan," kata Anang dalam keterangannya, Jumat 18 September 2026.

Setelah surat dakwaan selesai disusun, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan.

Anang mengatakan seluruh materi pokok perkara, termasuk pembuktian aset dan barang bukti, akan dipaparkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.

Dalam perkara ini, FA dan tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, mengenai tempat penahanan FA setelah proses Tahap II, Anang menegaskan kewenangan tersebut kini berada di tangan Penuntut Umum.

"Tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum," katanya. *

Berita Terkait