Hukum dan Kriminal

Pengamat Soroti Status Ferry Boboho dalam Kasus Febrie

Proses penyidikan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka telah rampung.

Pengamat Soroti Status Ferry Boboho dalam Kasus Febrie
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Proses penyidikan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka telah rampung.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung sebelumnya menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani Tim 9. Uang tersebut diserahkan sekitar Agustus 2026 dan disebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha Tan Kian kepada Ferry.

Status Ferry sebagai saksi kemudian mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala. Ia menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan dana tersebut.

"Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja," kata Kamilov dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Kamilov, penyidik semestinya turut mempertimbangkan penetapan Ferry sebagai tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan. Ia juga menilai pengembalian uang tidak dengan sendirinya menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, Tim 9 Kejagung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi atau pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah selesai. Tahapan berikutnya adalah menunggu penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan kelengkapan berkas atau P-21.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Selain Febrie, dalam perkara TPPU tersebut Kejagung juga menetapkan Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), yang disebut sebagai pihak swasta, sebagai tersangka.

Dalam penyidikan TPPU, Kejagung telah menyita sejumlah aset berupa 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan. Aset tanah dan bangunan tersebut disebut berada di luar barang bukti yang sebelumnya telah disita penyidik kepolisian di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, terdapat barang bukti yang diserahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berupa valuta asing, 74 kilogram emas, serta dokumen sebanyak 1.150 lembar.

Adapun uang Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry telah diterima Tim 9 sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan. Kejagung sebelumnya menyatakan fakta hukum mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara akan diungkap dalam proses persidangan.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait