Heboh! Hasil Tes Sopir Taksi Listrik Green SM di Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Terbongkar!

news.fin.co.id - 02/05/2026, 07:53 WIB

Heboh! Hasil Tes Sopir Taksi Listrik Green SM di Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Terbongkar!

Kondisi bangkai taksi Green SM yang hancur setelah tertemper kereta api di perlintasan Stasiun Bekasi Timur Jawa Barat.Foto:disway/dimasrafi

fin.co.id - Kecelakaan tragis yang melibatkan taksi listrik Green SM di kawasan Bekasi Timur terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya memastikan bahwa sopir taksi listrik berinisial RRP tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa hasil tes urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kecelakaan yang menewaskan belasan orang tersebut.

Advertisement

“Ya, itu sudah dilakukan, tidak,” ujar Budi di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026), menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi konsumsi alkohol pada sopir.

Peristiwa nahas ini bermula saat kendaraan taksi listrik yang dikemudikan RRP berhenti di perlintasan rel. Diduga mobil mengalami gangguan hingga akhirnya tertabrak rangkaian kereta.

Insiden tersebut kemudian berujung pada tabrakan besar antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya Pasar Turi dan kereta rel listrik tujuan Cikarang pada Senin malam, 27 April 2026.

Hingga kini, status RRP masih sebagai saksi. Polisi belum melakukan penahanan karena proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah aspek tengah didalami, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa RRP baru mulai bekerja sebagai sopir taksi listrik sejak 25 April 2026 hanya dua hari sebelum kecelakaan terjadi.

Fakta ini membuat penyidik turut menelusuri sejauh mana pelatihan yang diterima oleh pengemudi sebelum mulai bertugas.

Selain itu, polisi juga menggandeng Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya gangguan teknis pada kendaraan.

Salah satu fokusnya adalah dugaan pengaruh medan listrik di perlintasan rel terhadap sistem mobil listrik yang digunakan.

Penyidik menegaskan bahwa kesimpulan akhir terkait ada tidaknya unsur pidana akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan dilakukan gelar perkara.

Advertisement

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan teknologi kendaraan listrik serta keselamatan di perlintasan rel, yang kembali menjadi sorotan penting dalam sistem transportasi di Indonesia. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID