Nasional . 02/05/2026, 16:25 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Untuk siswa tingkat SMA/SMK, alokasi dana tahunan berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000, tergantung pada kelas dan kebutuhan operasional sekolah.
Sementara untuk tingkat SD dan SMP, masing-masing mendapatkan Rp450.000 dan Rp750.000 per tahun.
Untuk menjadi penerima sah, masyarakat harus memenuhi kriteria mutlak: berstatus WNI, terdaftar dalam Desil 1 hingga 4 pada data DTSEN, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Selain bantuan tunai, pemerintah juga menanggung premi kesehatan melalui skema PBI JKN senilai Rp42.000 per orang setiap bulannya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar pencairan Mei 2026, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah berikut:
Masyarakat juga disarankan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di platform digital untuk memantau bantuan secara lebih praktis dan melaporkan jika terjadi ketidaktepatan sasaran di lingkungan sekitar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media