fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di sektor perikanan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerjaan di sektor penangkapan ikan memiliki tingkat risiko tinggi serta berkaitan dengan aspek hukum lintas negara.
"Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil," ujar Menaker Yassierli dalam keterangan daring, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa ratifikasi ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam penerapan standar perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja di laut.
"Diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal. Melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai," tegas Yassierli.
"Kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja," tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menilai ratifikasi ini sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya berbagai program pendukung seperti bantuan subsidi upah, insentif pajak, pembangunan rumah bagi pekerja, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha adalah dua sisi yang tidak terpisahkan. Ketika perusahaan tumbuh, pekerja akan ikut sejahtera. Ketika pekerja produktif, perusahaan akan semakin kuat,” tegas Anindya.
Dalam situasi global yang penuh tantangan, lanjutnya, menjaga iklim usaha yang kondusif menjadi kunci agar investasi terus berkembang dan peluang kerja semakin terbuka.
"Kami memandang pekerja sebagai mitra strategis. Kemajuan perusahaan tidak mungkin tercapai tanpa kontribusi SDM yang unggul, produktif, dan adaptif terhadap perubahan,” tutur Anindya.
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Pemerintah Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
news.fin.co.id - 03/05/2026, 15:14 WIB
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja