Dugaan Sabotase Dokumen Imigrasi, Nama Zen Isa Kresna Kembali Terseret Kasus

news.fin.co.id - 04/05/2026, 15:32 WIB

Dugaan Sabotase Dokumen Imigrasi, Nama Zen Isa Kresna Kembali Terseret Kasus

fin.co.id - Polemik internal PT Melali Management and Consultancy kini semakin memanas. Direktur perusahaan, Jake Seaforth Mackenzie, diduga menjadi target upaya menjatuhkan posisi lewat rekayasa administrasi keimigrasian. Kasus yang awalnya tampak sebagai masalah bisnis biasa ini, sekarang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan mantan karyawan.

Nama Zen Isa Kresna kembali mencuat dalam pusaran konflik ini. Zen diduga menyalahgunakan akses sistem MOLINA untuk menerbitkan Exit Permit Only (EPO) secara ilegal terhadap Jake. Tidak sendirian, ia kabarnya melibatkan seorang perempuan berinisial Roro MCA, mantan asisten chef, untuk mengirimkan surat pengaduan ke pihak imigrasi.

Skema Penjebakan Lewat Status Overstay

Skema ini disinyalir bertujuan membuat Jake Seaforth Mackenzie terjebak dalam status overstay di Indonesia. Pelaku diduga mengajukan EPO tanpa kewenangan dan menggunakan tiket penerbangan palsu tujuan Adelaide, Australia, untuk tanggal 3 Maret 2026. Jika rencana ini berhasil, Jake terancam sanksi denda hingga deportasi dari pihak berwenang.

Advertisement

Kuasa hukum Jake, Nikolas Johan Kilikily, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ancaman hukum nyata bagi kliennya.

"Ini bukan hal sepele. Jika klien kami tidak mengetahui adanya tiket tersebut dan tetap berada di Indonesia saat EPO berjalan, maka ia berpotensi dianggap overstay," tegas Nikolas saat memberikan keterangan kepada media.

Penyalahgunaan Akses dan Dokumen Palsu

Hasil verifikasi internal menunjukkan bahwa permohonan EPO tersebut masuk ke sistem Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Februari 2026. Namun, manajemen resmi PT Melali tidak pernah mengajukan ataupun menyetujui dokumen tersebut. Tim Human Resources (HR) menemukan bahwa pelaku menggunakan kop surat dan stempel palsu yang bukan milik resmi perusahaan.

Nikolas menjelaskan bahwa Zen Isa Kresna sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan sejak 15 Oktober 2025. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia menggunakan akses lama secara ilegal untuk menyusup ke sistem internal.

"Pengajuan justru dilakukan oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan kerja. Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan apa pun. Ini jelas pelanggaran serius," ungkap Nikolas menambahkan.

Rekam Jejak Kontroversial Zen Isa Kresna

Tindakan nekat ini diduga memenuhi unsur pidana, mulai dari pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak perusahaan telah bergerak cepat mengirimkan surat klarifikasi ke Ditjen Imigrasi guna membatalkan proses EPO ilegal tersebut.

Nama Zen Isa Kresna sendiri sebelumnya pernah viral pada Juni 2024. Saat menjabat sebagai HRD di PT Indonesia Morowali Industrial Park, ia menjadi sorotan publik karena memarahi calon karyawan hingga korban berlutut meminta maaf. Insiden tersebut berujung pada pemecatannya dari perusahaan sebelum ia akhirnya terseret dalam kasus dugaan sabotase imigrasi kali ini.

Advertisement

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan seluruh bukti untuk menempuh langkah hukum lanjutan guna melindungi reputasi dan operasional perusahaan dari sabotase pihak-pihak tidak bertanggung jawab. (*)


Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi