Kades di Siak Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

news.fin.co.id - 04/05/2026, 15:30 WIB

Kades di Siak Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

fin.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan aparat desa dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026. Seorang kepala desa (kades) Langkai, Sugeng Purwadi (58), diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sosok pemimpin desa yang seharusnya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Selain Sugeng, petugas juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Keempat tersangka ditangkap di sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.

Advertisement

Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, Benny Adriandi Siregar, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan total berat mencapai 48,4 gram.

"Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram," ujarnya.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti 18 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi sebagai alat bantu.

Benny menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial IG alias I. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Keterlibatan Sugeng Purwadi dinilai sangat disayangkan. Sebagai kepala desa, ia diduga mengetahui adanya aktivitas ilegal di wilayahnya, namun tidak melaporkannya. Bahkan, ia justru terindikasi ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi zat terlarang jenis metamfetamin dan amfetamin.

"Oknum Kades beserta tiga rekannya dipastikan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (narkoba)," jelas Benny.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat publik.

Advertisement

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba," tegasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID