Megapolitan . 04/05/2026, 17:58 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses seleksi berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun "titipan".
Komitmen tersebut ditegaskan melalui sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan ribuan peserta dari unsur Forkopimda, kepala sekolah, pengawas, guru, hingga perangkat wilayah di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (4/5/2026).
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berintegritas. Ia menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat selama proses penerimaan berlangsung.
"Melalui sosialisasi dan komitmen bersama ini, kami ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi masyarakat. Tidak boleh ada pungli atau praktik yang merugikan masyarakat," ujar Sachrudin, Senin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya SPMB. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, warga diminta tidak ragu melapor kepada pihak berwenang atau langsung kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa tahapan SPMB 2026 sebenarnya telah dimulai sejak pertengahan April melalui fase pra-SPMB. Hingga saat ini, tercatat puluhan ribu pendaftar telah masuk ke dalam sistem.
Wahyudi menekankan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara daring (online) untuk meminimalkan potensi interaksi yang dapat memicu kecurangan.
"Masyarakat dapat memantau langsung setiap tahapan, mulai dari verifikasi hingga hasil akhir. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan, termasuk praktik titip-menitip," kata Wahyudi.
Ia memastikan tidak ada jalur pendaftaran di luar sistem resmi. Setiap bentuk penyimpangan dipastikan akan mudah terdeteksi dan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses publik jika ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media