fin.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pemeriksaan terkait insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Senin, 4 Mei 2026. Pemeriksaan itu mulai dilakukan pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan kali ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain perusahaan Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," ujar Budi kepada wartawan, Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan juga dilakukan di lokasi berbeda. Petugas dari Daops 1 turut dimintai keterangan yang berlangsung di Kantor Daops 1 Manggarai pada waktu yang sama.
"Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus kecelakaan tersebut ke tahap penyidikan. Perkara ini kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum," tuturnya.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian terus mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan korban jiwa tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, hingga koordinasi dengan rumah sakit terkait data korban.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permintaan visum serta memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, mulai dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan serta menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.