Ekonomi . 04/05/2026, 11:25 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Tipis ke Rp2.795.000 per Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Pergerakan harga emas kembali bikin pelaku pasar waspada. Pada perdagangan Senin pagi (pukul 09.05 WIB), harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia mengalami koreksi tipis. Nilainya turun Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.796.000 menjadi Rp2.795.000 per gram.

Penurunan ini memang terlihat kecil. Namun, bagi investor emas, perubahan sekecil apa pun tetap penting untuk dicermati. Apalagi, harga emas dikenal sangat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.585.000 per gram. Artinya, jika Anda berencana menjual emas, nilai yang diterima juga ikut menyesuaikan.

Harga Emas Antam Hari Ini

Buat Anda yang ingin masuk atau menambah investasi emas, berikut daftar harga terbaru emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.447.500
  • 1 gram: Rp2.795.000
  • 2 gram: Rp5.530.000
  • 3 gram: Rp8.270.000
  • 5 gram: Rp13.750.000
  • 10 gram: Rp27.445.000
  • 25 gram: Rp68.487.000
  • 50 gram: Rp136.895.000
  • 100 gram: Rp273.712.000
  • 250 gram: Rp684.015.000
  • 500 gram: Rp1.367.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.735.600.000

Daftar ini bisa menjadi acuan bagi Anda yang sedang membandingkan harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran. Dengan variasi gramasi yang tersedia, investor bisa menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Pajak Transaksi Emas

Selain memantau harga, ada satu hal penting yang sering terlewat: pajak. Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback), ada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, maka:

  • Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%
  • Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3%

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Jadi, jumlah yang Anda terima sudah bersih setelah pemotongan pajak.

Sementara itu, saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 dengan rincian:

  • 0,45% untuk pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com