Megapolitan . 05/05/2026, 17:02 WIB

Kendaraan Listrik BEBAS Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB & BBNKB Tetap Rp0

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Hingga Mei 2026, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dipastikan tetap bebas dari aturan pembatasan Ganjil Genap (Gage) di seluruh ruas jalan protokol ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa hak istimewa ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan polusi udara.

Dengan membiarkan kendaraan listrik melintas tanpa hambatan tanggal kalender, pemerintah berharap minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional semakin tinggi.

“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Ini sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” tegas Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Pajak PKB dan BBNKB Tetap Rp0

Selain kebal aturan Ganjil Genap, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal yang sangat menggiurkan. Yakni pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen.

Artinya, pemilik mobil atau motor listrik di Jakarta masih bisa menikmati tagihan pajak nol rupiah. 

Langkah ini diambil meskipun pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sebenarnya telah mengatur kendaraan listrik bukan lagi objek yang dikecualikan dari pajak.

Namun, pemerintah pusat tetap memberikan kewenangan bagi daerah untuk memberikan insentif khusus.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa Jakarta memilih menggunakan ruang insentif tersebut sepenuhnya.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang memperbolehkan daerah memberikan pembebasan pajak sebagai dukungan energi terbarukan.

Mobil Listrik Tetap Objek Pajak Secara Teoritis

Berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026, terdapat pergeseran status hukum bagi kendaraan listrik di mata negara:

  • Status Objek Pajak: Secara aturan nasional, mobil listrik kini resmi menjadi objek pajak (tidak lagi dikecualikan).
  • Besaran Pembayaran: Meskipun berstatus objek pajak, besaran yang dibayar tidak harus penuh.
  • Kewenangan Daerah: Pasal 19 dalam aturan pusat membuka ruang bagi Gubernur untuk memberikan pengurangan atau pembebasan total (Pajak Rp0) tergantung kesiapan anggaran daerah masing-masing.

Jakarta, sebagai pelopor kota hijau di Indonesia, memilih untuk tetap membebaskan biaya tersebut guna memastikan ekosistem kendaraan listrik tidak layu sebelum berkembang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com