Nadie Absen Sidang Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Menurun

news.fin.co.id - 05/05/2026, 15:42 WIB

Nadie Absen Sidang Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Menurun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kurang waspada dalam membaca potensi perlawanan dari kelompok lama di birokrasi ketika melakukan berbagai pembaruan di sektor pendidikan.

fin.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berlangsung tanpa kehadiran terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya tidak dapat mengikuti persidangan karena kondisi kesehatan yang menurun.

"Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," ujar Ari kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.

Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan (a de charge). Ari menjelaskan, kondisi kesehatan kliennya mulai menurun sejak Senin sore, 4 Mei 2026, bahkan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, Ari menilai penanganan medis terhadap kliennya sempat terkendala. Ia menyebut Nadiem tidak langsung dibawa ke rumah sakit usai persidangan karena adanya kebingungan administratif di lapangan.

Advertisement

"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," katanya.

Saat ini, lanjut Ari, kliennya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Program tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Jaksa menyebut, pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana perusahaan tersebut bersumber dari investasi Google.

Dalam persidangan terpisah, perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID