Nasional . 05/05/2026, 05:43 WIB

Pigai Sarankan Amien Rais Minta Maaf atas Pernyataan Terkait Teddy

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Amien juga menegaskan tidak akan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang telah disampaikan. Ia mengaku siap apabila persoalan tersebut berujung pada jalur hukum dan diproses di pengadilan.

"Saya diberitahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.

Pernyataan Amien sebelumnya muncul dalam sebuah video di kanal YouTube pribadinya yang membahas kedekatan Presiden dengan Teddy. Video berdurasi sekitar delapan menit itu mengangkat tema berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL". Namun, video tersebut dilaporkan sudah tidak lagi tersedia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai isi video tersebut mengandung unsur fitnah serta serangan personal. Ia menyebut narasi yang dibangun berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya.

Menurutnya, video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.

Komdigi juga menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Pihak yang membuat maupun menyebarluaskan video tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com