Politik . 05/05/2026, 20:24 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengambil keputusan final terkait arah masa depan institusi kepolisian Indonesia.
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026), Presiden memutuskan Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden. Otomatis wacana pembentukan Kementerian Keamanan atau meletakkan Polri di bawah kementerian lain batal.
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima laporan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menko Kumham-Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan stabilitas komando menjadi pertimbangan utama di balik keputusan strategis ini.
"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian. Polri tetap langsung di bawah presiden," tegas Yusril Ihza Mahendra.
Terkait suksesi kepemimpinan, Presiden Prabowo juga memutuskan untuk mempertahankan metode pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini.
Meskipun sempat muncul perdebatan internal di tim reformasi mengenai perlunya keterlibatan legislatif, Presiden memilih jalan tengah yang konstitusional.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan mekanisme ini bukan sekadar formalitas. Melainkan bentuk checks and balances melalui right to concern dari DPR.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik keputusan Presiden dan berkomitmen untuk segera mengeksekusi rekomendasi dari tim reformasi.
Fokus utama Polri ke depan adalah pada perbaikan tata kelola institusi agar lebih profesional dan transparan. Langkah-langkah strategis yang akan segera dijalankan Polri meliputi:
"Prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera tindak lanjut. Kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah dan panjang," ujar Listyo Sigit.
Selain aspek kedudukan dan pengangkatan, laporan yang diserahkan Jimly Asshiddiqie mencakup 10 buku yang mengupas tuntas reformasi kebijakan internal.
Reformasi ini diharapkan mampu membersihkan praktik-praktik birokrasi yang menghambat pelayanan masyarakat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media