Benarkah Guru Non-ASN Dirumahkan Akhir 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

news.fin.co.id - 06/05/2026, 06:56 WIB

Benarkah Guru Non-ASN Dirumahkan Akhir 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Ilustrasi: ASN Pemkab Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id - Isu mengenai nasib guru non-ASN kembali menjadi sorotan. Beredar kabar bahwa tenaga pengajar non-ASN akan dirumahkan pada akhir 2026 atau 2027, memicu kekhawatiran di kalangan guru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi NTT, dikutip dari Antara, Rab 6 April 2026.

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang masa kerja sekaligus memastikan penggajian guru non-ASN.

Melalui aturan tersebut, masa kerja dan penghasilan guru non-ASN dijamin hingga 31 Desember 2026. Adapun ketentuannya, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Begitu pula bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap diberikan insentif oleh pemerintah.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Lalu bagaimana setelah 2026? Kemendikdasmen memastikan bahwa saat ini tengah disiapkan skema lanjutan terkait penugasan guru non-ASN. Langkah ini dilakukan karena kebutuhan tenaga pengajar, khususnya di wilayah 3T, masih tinggi.

Pemerintah menegaskan tidak ada rencana untuk merumahkan guru non-ASN seperti yang ramai diberitakan. Justru, keberadaan mereka akan terus diperjuangkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca