Ekonomi . 06/05/2026, 11:43 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp30.000, Tembus Rp2,79 Juta per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bikin pelaku pasar deg-degan. Pada Rabu pagi (pukul 08.35 WIB), harga emas yang dipantau dari laman Logam Mulia tercatat melonjak tajam. Kenaikan ini mencapai Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.760.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.

Lonjakan ini langsung menarik perhatian investor ritel hingga kolektor emas. Pasalnya, pergerakan harga emas sering menjadi indikator penting bagi strategi lindung nilai (hedging) dan penyimpanan aset jangka panjang.

Harga Buyback Ikut Naik, Ini Angkanya

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut merangkak naik. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.580.000 per gram.

Artinya, bagi Anda yang berencana menjual emas hari ini, potensi nilai yang didapat juga meningkat. Namun, perlu diingat bahwa harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan domestik.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.445.000
  • 1 gram: Rp2.790.000
  • 2 gram: Rp5.520.000
  • 3 gram: Rp8.255.000
  • 5 gram: Rp13.725.000
  • 10 gram: Rp27.395.000
  • 25 gram: Rp68.362.000
  • 50 gram: Rp136.645.000
  • 100 gram: Rp273.212.000
  • 250 gram: Rp682.765.000
  • 500 gram: Rp1.365.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.730.600.000

Kenaikan harga ini terjadi merata di semua ukuran gramasi. Dengan begitu, baik investor kecil maupun besar sama-sama merasakan dampaknya.

Pajak Emas

Sebelum buru-buru transaksi, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan ketentuan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak yang berlaku untuk semua ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, maka:

  • Pemilik NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
  • Non-NPWP dikenakan PPh sebesar 3%

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi Anda tidak perlu repot menghitung manual saat transaksi berlangsung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com