Ekonomi . 06/05/2026, 11:43 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp30.000, Tembus Rp2,79 Juta per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Pajak Saat Membeli Emas

Selain pajak saat menjual, pembelian emas juga dikenakan pajak. Besarannya sebagai berikut:

  • Pemilik NPWP: 0,45%
  • Non-NPWP: 0,9%

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Hal ini penting sebagai dokumen resmi untuk keperluan administrasi maupun pelaporan pajak.

Dengan fluktuasi yang terjadi hari ini, momentum ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau pergerakan harga dan memahami faktor-faktor yang memengaruhinya. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com