Hukum dan Kriminal . 08/05/2026, 10:17 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Aparat Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial RH (42) atas dugaan kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Aksi bejat tersangka yang mengiming-imingi korban dengan uang ini diketahui telah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2021.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang berusia 13 tahun melapor kepada orang tuanya.
"Awalnya pada Kamis (16/4/2026), korban dipanggil tersangka ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengangkat barang. Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban hingga korban langsung melarikan diri," ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat, yang kemudian diteruskan ke Polresta Tangerang.
Korban Capai 12 Anak
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa jumlah korban mencapai belasan anak.
• Total korban: 12 anak laki-laki.
• Rentang usia: 13 hingga 16 tahun.
• Kekerasan fisik: 5 anak dicabuli secara fisik.
• Kekerasan verbal: 7 anak mengalami pelecehan verbal.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menegaskan, tidak ada korban yang mengalami sodomi.
"Bentuk kekerasan fisik yang dialami lima korban adalah diraba dan diremas alat vitalnya, serta diminta memainkan alat kelamin tersangka. Korban sempat diminta menghisap alat vital tersangka, namun menolak," jelas Ganda.
Diiming-imingi Uang dan Diancam
Dalam menjalankan aksinya selama bertahun-tahun, tersangka RH menggunakan modus psikologis untuk menjerat dan membungkam para korban.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media