Hukum dan Kriminal . 08/05/2026, 10:17 WIB

Miris! 12 Anak Laki-laki di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangga Sendiri

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

• Iming-iming uang: Korban diberi uang Rp 10.000 hingga Rp 30.000 setelah dicabuli.

• Ancaman: Tersangka mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Atas perbuatan tersebut, RH kini mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com