Hukum dan Kriminal . 08/05/2026, 10:17 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
• Iming-iming uang: Korban diberi uang Rp 10.000 hingga Rp 30.000 setelah dicabuli.
• Ancaman: Tersangka mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Atas perbuatan tersebut, RH kini mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media