Pendidikan . 09/05/2026, 16:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kebijakan terbaru pemerintah terkait pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menilai aturan tersebut berpotensi memperburuk nasib jutaan guru honorer di Indonesia.
Sorotan itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah yang dinilai lebih fokus kepada guru ASN dibandingkan guru honorer yang selama ini turut menopang sistem pendidikan nasional.
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid, Jumat (8/5/2026).
JPPI menilai aturan tersebut berbahaya karena dapat memicu pengurangan guru honorer secara perlahan di sekolah negeri.
Meski pemerintah disebut tidak melakukan pemecatan massal secara langsung, JPPI melihat adanya potensi penghentian sistematis terhadap tenaga pendidik non-ASN.
Menurut Ubaid, banyak daerah saat ini sudah mulai mengurangi keberadaan guru honorer maupun PPPK paruh waktu. Padahal, selama bertahun-tahun mereka menjadi penopang utama akibat kekurangan guru tetap di berbagai wilayah.
“Negara seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera, sementara guru honorer cukup menjadi tenaga darurat yang dipakai lalu disingkirkan,” tegasnya.
Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, jumlah guru non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta mencapai sekitar 2,3 juta orang.
Data tersebut dihimpun dari Emis GTK Kemenag dan Dapodik Kemendikdasmen tahun 2025/2026.
JPPI mengingatkan bahwa jika negara gagal memberikan perlindungan kepada guru non-ASN, maka dampaknya tidak hanya dirasakan guru, tetapi juga kualitas pendidikan nasional.
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional,” kata Ubaid.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa penghapusan istilah guru honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media