Pendidikan . 09/05/2026, 16:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dalam aturan tersebut, status guru honorer tidak lagi dikenal dalam sistem kepegawaian nasional.
Meski seharusnya mulai berlaku sejak 2024, implementasinya baru efektif dijalankan penuh mulai 2026 karena berbagai pertimbangan teknis.
Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai penghapusan guru honorer menjadi persoalan rumit karena kebutuhan tenaga pengajar di lapangan masih sangat tinggi.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah dan sekolah negeri tetap merekrut guru non-ASN karena kekurangan tenaga pengajar.
“Daripada kelas kosong tanpa guru, daerah akhirnya merekrut guru honorer dengan gaji seadanya,” ujar Satriwan.
Ia juga menyoroti kebijakan penghentian rekrutmen guru PNS yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir sehingga menyebabkan banyak sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Polemik guru honorer kini kembali menjadi isu besar di dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi pemerintah ingin menata sistem ASN agar lebih tertib, namun di sisi lain kebutuhan guru di lapangan masih sangat besar.
Jika tidak dibarengi solusi konkret, penghapusan guru non-ASN dikhawatirkan dapat berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar di sekolah, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Banyak pihak kini berharap pemerintah segera menghadirkan solusi yang adil agar nasib jutaan guru honorer tidak semakin terpuruk di tengah perubahan sistem kepegawaian nasional. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media