Kesehatan . 09/05/2026, 06:11 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
BPOM mengungkap bahan-bahan yang ditemukan dalam produk tersebut dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius. Asam retinoat misalnya, disebut berisiko menyebabkan iritasi kulit dan membahayakan janin.
Taruna juga menjelaskan bahwa deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal. Sementara hidrokinon dan merkuri berpotensi menyebabkan perubahan warna kulit permanen.
"Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," katanya.
BPOM turut melakukan penelusuran rantai distribusi dan produksi melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Pengawasan dilakukan tidak hanya di fasilitas produksi, tetapi juga pada jalur distribusi hingga toko retail.
Peredaran kosmetik berbahaya tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, terutama yang menjanjikan hasil instan tanpa kejelasan izin edar resmi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media